Selasa, 07 Agustus 2018

Volume 5 Nomor 1 Juni 2018


Penulis:

  1. Peranan ORNOP dalam Memberantas Korupsi (Wilson Gandhi)
  2. Kedudukan Hukum Adat Dalam Pembinaan Hukum Nasional (Rosmanila)
  3. Kajian Pengaturan Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Di Masa Datang (Addy Candra)
  4. Tata Kelola Hukum Agraria Kaitannya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Sapuan Dani)
  5. Penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Penyidik Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu (Stevie)
  6. Perlindungan Hukum Bagi Pasien Atas Tindakan Medis Yang Dilakukan Oleh Tenaga Keperawatan Di Luar Wewenangnya Dihubungkan Dengan Undang-undang  Kesehatan No.36 Tahun 2009 (Alauddin)
  7. Jaksa Sebagai Pengacara Negara Menurut Undang-undang Kejaksaaan (Laurensius Arliman S)

Minggu, 11 Februari 2018

Volume 4 Nomor 2 Desember 2017



DARI REDAKSI


Syukur Alhamdulilah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan sekalian Alam yang selalu melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua.Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap terlimpah curahkan keharibaan beliau, Baginda Nabiyullah Muhammad SAW, karena dengan perjuangan beliaulah kita mampu berjalan dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang seperti saat ini. Dengan mengucapkan rasa syukur, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan edisi Desember 2017 Vol. 4 No. 2 dengan Nomor ISSN 2407-4233 dapat diterbitkan.

Tulisan pertama dari Henricus Marwanto, Yanto Sufriadi, Ashibly, membahas Pertanggung Jawaban Tindak Diskresi Kepolisian Oleh Anggota Polri Dalam Melaksanakan Tugas Dan Kewenangan. Tulisan kedua dari Rizwan Manadi, Laily Ratna Mencoba membahas mengenai Perdamaian Antara Korban Dan Pelaku Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana. Berikutnya tulisan dari Rosmanila, membahas mengenai Korporasi Sebagai Subjek Hukum. Tulisan dari Sapuan Dani, membahas mengenai Reforma Hukum Agraria Kaitannya Dengan Hak Guna Usaha. Selanjutnya tulisan dari Rosmanila, mengenai Proses Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Tulisan dari Alauddin berbicara mengenai Penegakan Hukum Perdata Hubungan Dokter Dan Pasien Bila Terjadi Dugaan Malpraktek Di Rumah Sakit. Selanjutnya tulisan dari Laurensius Arliman S membahas mengenai Hukum Pidana Sebagai Landasan Penegakan Hukum oleh Penegak Hukum Di Indonesia. Terakhir tulisan dari Diana Komena, membahas mengenai Analisis Partai Politik Dalam Persefektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Dasar 1945.Akhir kata, tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran kepada Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan. Semoga Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.

PENULIS :
  1. Pertanggung Jawaban Tindak Diskresi Kepolisian Oleh Anggota Polri Dalam Melaksanakant Tugasewenangan(Study Kasus di Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan Detasemen A Pelopor Curup ) (Henricus, Yanto Sufriadi, Ashibly : Klik Disini)
  2.   Perdamaian Antara Korban Dan Pelaku Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana (Rizwan Manadi,Laily Ratna : Klik Disini)
  3. Korporasi Sebagai Subjek Hukum (Addy Chandra : Klik Disini)
  4. Reforma Hukum Agraria Kaitannya Dengan Hak Guna (Sapuan Dani : Klik Disini)
  5. Proses Penyelesaian Sengketa Tata Usaha( Rosmanila : Klik Disini)
  6. Penegakan Hukum Perdata Hubungan Dokter Dan Pasien Bila Terjadi Dugaan  Malpraktek Di Rumah Sakit(Alauddin : Klik Disini)
  7. Hukum Pidana Sebagai Landasan Penegakan Hukum Penegak Hukum(Laurensius : Klik Disini)
  8. Analisis Partai Politik Dalam Persefektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Dasar 1945(Diana Komena : Klik Disini)

Senin, 21 Agustus 2017

Volume 4 Nomor 1 Juni 2017



Syukur Alhamdulilah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan sekalian Alam yang selalu melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap terlimpah curahkan keharibaan beliau, Baginda Nabiyullah Muhammad SAW, karena dengan perjuangan beliaulah kita mampu berjalan dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang seperti saat ini. Dengan mengucapkan rasa syukur, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan edisi Juni 2017 Vol. 4 No. 1 dengan Nomor ISSN 2407-4233 dapat diterbitkan.

Tulisan pertama dari Wilson Ghandi, membahas mengenai peran serta Ornop dalam mengungkap dan mencegah dugaan tindak pidana korupsi dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana kedudukan Ornop dalam mengungkap dan mencegah tindak pidana korupsi. 

Tulisan kedua dari Sapuan Dani Mencoba membahas mengenai kewenangan dari pemerintah untuk menetapkan aturan hukum yang kuat dan adil untuk terlaksananya pengadaan tanah dalam pembangunan kepentingan umum Ketentuan ini mengindikasikan palaksanaan penguasaan negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang ada di Negara Indonesia ini diarahkan kepada usaha terciptanya manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Berikutnya tulisan dari Rosmanila, membahas mengenai Hak Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Terhadap Hak Ulayat dan Sumber Daya Kehutanan. Hak ulayat kehutanan yang terdapat di seluruh Nusantara ini Harus terus dijaga dan dilestarikan. Apabila eksploitasi terhadap hutan-hutan terus dilakukan maka akan mengancam sumber daya hutan yang seharusnya berfungsi sebagai paru-paru dunia.

Tulisan dari Laurensius Arliman S, membahas mengenai Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusioal warga negara harus dilakukan sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam. Atas hal tersebut, kelahiran dari komisi nasional hak asasi manusia sebagai urgensi atas lembaga negara independen di dalam penegakan hak asasi manusia, untuk mewujudkan makna semua manusia wajib dilindungi haknya. 

Selanjutnya tulisan dari Addy Candra, mengenai pencegahan dan pemberantasan pelaku tindak pidana perdagangan orang (Traficcking), bahwa Perdagangan orang (traficcking) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Tulisan dari Ashibly berbicara mengenai Hak cipta dan merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan/jasa memiliki peranan yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya perekonomian suatu negara. Masih rendahnya kesadaran pelaku usaha UMKM dalam melindungi kekayaan intelektualnya khususnya hak cipta dan merek menjadi hambatan dan kendala tersendiri dalam memberikan perlindungan hukum. Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam perekonomian nasional, maka diperlukan pengelolaan kekayaan intelektual.

Terakhir tulisan dari Alauddin, membahas mengenai Fungsi Medical Records sebagai alat bukti untuk menentukan kesalahan-kesalahan dokter dalam perkara pidana.

PENULIS:

1. Wilson Ghandi Klik Disini
2. Sapuan Dani Klik Disini
3. Rosmanila Klik Disini
4. Laurensius Arliman Klik Disini
5. Addy Candra Klik Disini
6. Ashibly Klik Disini
7. Alauddin Klik Disini 

Rabu, 25 Januari 2017

Volume 3 Nomor 2 Desember 2016



DAFTAR ISI :
  1. Kesiapan Hukum Menghadapi Globalisasi Pelayanan Kesehatan Di Indonesia Muhamad Faizal) 1-17 
  2. Mewujudukan Harmonisasi Lembaga Negara Independen Terhadap Konsep Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan (Laurensius Arliman S) 18-36 
  3. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Merupakan Wujud Menegakkan Nilai-Nilai Dasar Pancasila Dalam Bidang Pengawasan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia (Tri Anggara Putra) 37-59 
  4. Supremasi Moral (Dalam Perspektif Penegakan Hukum) (Ashibly) 60-72 
  5. Peranan Informed Consent Dalam Perjanjian Terapeutik Di Rumah Sakit Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 290/Menkes/Per/ III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Alauddin) 73-86     
  6. Diversi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (Addy Candra) 87-95 
  7. Pemberian Ganti Rugi Dalam Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah (Sapuan Dani) 96-102

Tulisan pertama dari Muhamad Faizal, membahas mengenai pelayanan kesehatan dewasa ini di Indonesia mengalami perubahan, apabila dahulu kita mempergunakan paradigma sakit, yakni kesehatan hanya dipandang sebagai upaya menyembuhkan orang yang sakit dimana terjadi hubungan antara dokter dan pasien. Namun sekarang konsep yang dipakai adalah paradigma sehat, dimana upaya kesehatan dipandang sebagai suatu tindakan untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan individu ataupun masyarakat.

Tulisan Laurensius Arliman S, Mencoba membahas peran lembaga negara independen di dalam perlindungan anak yang berkelanjutan, mewujudkan harmonisasi lembaga negara independen di dalam perlindungan anak, serta menggagas perlindungan anak yang berkelanjutan.

Tulisan Tri Anggara Putra, membahas mengenai lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai wujud menegakkan nilai-nilai dasar Pancasila dalam bidang pengawasan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Berikutnya tulisan dari Ashibly, membahas mengenai supremasi moral dalam perspektif penegakan hukum, bahwa Unsur manusia memiliki peranan yang penting dalam proses penegakan hukum. Moral para penegak sangat ditentukan oleh bagaimana para profesional hukum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memelihara kehidupan sosial.

Tulisan dari Alauddin, Peranan informed consent dalam perjanjian terapeutik di Rumah Sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 290/MENKES/PER/ III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah setiap tindakan medik baik yang bersifat diagnostik maupun terapeutik harus dapat ditentukan, antara lain tujuan, cara dan manfaat dilakukannya tindakan medik tersebut, ber­ikut risiko yang mungkin timbul. Dengan demikian, didasarkan Disyaratkannya informed consent dalam perjanjian terapeutik merupakan ciri hubungan antara dokter dan pasien sebagai hubungan pemberian pertolongan secara profesional.

Selanjutnya tulisan dari Addy Candra, mengenai Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua atau walinya, pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif

Terakhir tulisan dari Sapuan Dani, Pihak pemerintah terhadap pemilik tanah, hal ini membuat masyarakat tidak memberikan tanah-tanahnya yang akan diambil oleh pihak pemerintah. Disini letak persoalannya, bukannya rakyat tidak mau menyerahkan hak kepemilikannya atas tanah yang di punyainya, namun lebih mengutamakan ganti rugi yang memadai dari pihak pemerintah maupun swasta, yang membutuhkan tanah mereka bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

download :



Sabtu, 20 Agustus 2016

Volume 3 Nomor 1 Juni 2016

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan sekalian Alam yang selalu melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap terlimpah curahkan keharibaan beliau, Baginda Nabiyullah Muhammad SAW, karena dengan perjuangan beliaulah kita mampu berjalan dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang seperti saat ini. 
Dengan mengucapkan rasa syukur, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan edisi Juni 2016 Vol. 3 No. 1 dengan Nomor ISSN 2407-4233 dapat diterbitkan. Edisi ini mempublikasikan hasil penelitian dan kajian tentang hukum. Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan diterbitkan pada bulan Juni dan bulan Desember setiap tahunnya sebagai media komunikasi dan pengembangan Ilmu hukum.
Tulisan pertama dari Ashibly berbicara mengenai komunitas masyarakat lokal yang mempunyai peranan penting dalam memelihara, melindungi dan mengembangkan PTEBT khususnya di kota Bengkulu. Pengetahuan tradisional di Indonesia walaupun belum diberikan perlindungan hukum secara jelas, namun sesungguhnya Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya nilai kekayaan intelektual yang ada dalam folklor Indonesia.
Tulisan Muhamad Faizal mengulas mengenai Badan Layanan Umum. Banyaknya insitusi pemerintah berubah menjadi Badan Layanan Umum, antara lain seperti Rumah Sakit diharapkan dapat memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Namun kenyataannya, sejumlah Badan Layanan Umum justru kesulitan beradaptasi dengan sistem pengelolaan keuangan ala Badan Layanan Umum.
Tulisan Desy Maryani mengulas mengenai tindak pidana korupsi. Dimana praktik-praktik tindak pidana korupsi ikut berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi serta celah-celah yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur. Belakangan ini ramai diperbincangkan mengenai indikasi munculnya jenis tindak pidana korupsi yang baru yaitu gratifikasi seksual atau pemberian berupa jasa pelayanan seksual.
Berikutnya tulisan dari Zico Junius Fernando yang membahas tentang Kejahatan korporasi terhadap lingkungan sampai sekarang menyentuh eksistensi kehidupan masyarakat, sehingga banyak masyarakat menjadi korban atas aktifitas yang dilakukan korporasi pada lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup oleh korporasi dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup manusia.
Terakhir tulisan dari Agustinus Samosir yang membahas mengenai Tindak Pidana Korupsi yang telah menimbulkan kerugian Negara sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis berbagai bidang, perbuatan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu di golongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus di lakukan secara luar biasa, hal tersebut di lakukan karena korupsi, telah diatur ketentuan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Akhir kata, tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran kepada Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan. Semoga Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.

Judul dan Penulis

  1. Peran Kustodian Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Memelihara Dan Mengembangkan Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Di Kota Bengkulu. (Ashibly)
  2. Kebebasan Bertindak Kepala Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit. (Muhamad Faizal)
  3. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan Gratifikasi Seksual Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Desy Maryani)
  4. Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi (Zico Junius Fernando)
  5. Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Uang Pengganti (Studi Kasus Korupsi Yang Diperiksa Diadili Dan Diputus Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau) (Agustinus Samosir).
Download File :
Klik Disini

Selasa, 14 Juni 2016

EDISI KHUSUS DESEMBER 2015

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan sekalian Alam yang selalu melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap terlimpah curahkan keharibaan beliau, Baginda Nabiyullah Muhammad SAW, karena dengan perjuangan beliaulah kita mampu berjalan dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang seperti saat ini. 

Dengan mengucapkan rasa syukur, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan edisi khusus Desember 2015 dengan Nomor ISSN 2407-4233 dapat diterbitkan. Edisi khusus ini diterbitkan dalam rangka Dialog Kebangsaan dan Bedah Pemikiran Prof. Hazairin serta memperingati Hari Pahlawan Nasional, yang diselenggarakan oleh Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH., bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, pada tanggal 21 November 2015. 

Tulisan pertama dari Zulkarnain Hazairin menceritakan tentang Perjuangan dan Pengabdian Hazairin salah seorang anak bangsa Putera Bengkulu, yang di era 1960-1968 bersama-sama Tokoh/Pemuka Masyarakat Bengkulu di Daerah dan di Jakarta berhasil memperjuangkan berdirinya Propinsi Bengkulu. Rekam jejak Hazairin, sepanjang perjuangan dan pengabdiannya meninggalkan Karya Nyata dan Pesan yang berguna bagi Bangsa, Negara dan Agamanya, untuk dilanjutkan. 

Tulisan kedua dari Uswatun Hasanah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam tulisannya, banyak mengupas mengenai pemikiran Prof. Hazairin khususnya di bidang hukum Islam yang sangat besar peranannya dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia. 

Tulisan ketiga dari Yanto Sufriadi, mengulas mengenai Pemikiran Prof. Dr. Hazairin, SH. tentang corak pembangunan hukum nasional dan komitmennya terhadap nilai-nilai kehidupan kebangsaan Indonesia dari sudut pandang Filosofis. 

Akhirnya, sebagai penutup dari uraian ini, Redaksi Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan menyampaikan doa dan harapan, semoga beliau (Hazairin) mendapat tempat yang layak disisi-NYA dan diampunkan segala dosa dan kesalahannya, serta perbuatan baik yang ditinggalkannya dapat menjadi suri tauladan setiap Warga Negara Indonesia, khususnya bagi para Pemuda/i dan Mahasiswa/i sebagai generasi penerus untuk meneruskan perjuangan dan pemikiran-pemikiran beliau. Amin.

Download Jurnal :
Klik Disini

Sabtu, 04 Juni 2016

VOLUME 2 NOMOR 1 JUNI 2015




Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan sekalian Alam yang selalu melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap terlimpah curahkan keharibaan beliau, Baginda Nabiyullah Muhammad SAW, karena dengan perjuangan beliaulah kita mampu berjalan dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang seperti saat ini. 

Dengan mengucapkan rasa syukur, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan edisi Juni 2015 Vol. 2 No. 1 dengan Nomor ISSN 2407-4233 dapat diterbitkan. Edisi ini mempublikasikan hasil penelitian dan kajian tentang hukum. Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan diterbitkan pada bulan Juni dan bulan Desember setiap tahunnya sebagai media komunikasi dan pengembangan Ilmu hukum. 

Tulisan Indradefi memfokuskan pada Pembagian wewenang pemberian perizinan penanaman modal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya pembagian wewenang yang meliputi penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas Provinsi yang wewenangnya terkait sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi, bidang industri skala nasional dan terkait fungsi penghubung antar wilayah lintas Provinsi dan terkait pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan penanam modal asing atau menggunakan modal dari Pemerintah Negara lain, sedangkan wewenang Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi wewenang, kecuali urusan pemerintah pusat, namun dalam pelaksanaan pusat masih tetap menangani perizinan, daerah tidak menjadi Koordinasi yang baik menciptakan kepastian hukum bagi investor. 

Tulisan Fitri Anita berbicara mengenai Peranan LSM Cahaya Perempuan dalam melindungi korban perkosaan di Kota Bengkulu belum berjalan efektif, tetapi setidaknya sudah cukup baik untuk membantu mengurangi beban penderitaan korban perkosaan untuk memperjuangkan hak korban dalam persidangan dan memulihkan mental korban dengan penanganan para ahli. 

Berikutnya tulisan dari Ashibly yang mengupas mengenai PTEBT masyarakat adat Lembak yang terdiri dari kesenian saraval anam yang disajikan disaat ada pesta perkawinan, aqiqah dan maulid Nabi Muhammad SAW. Tapan Ilim yang digunakan sebagai lambang adat, biasanya digunakan untuk menyambut tamu penting. Upacara adat Tamat kaji yang digelar dalam rangka ungkapan rasa syukur karena si anak sudah mampu membaca Al-Quran. Alat kesenian berikutnya adalah ceger, ceger merupakan alat musik pukul bagian dari alat musik pada berbagai acara ritual adat suku Lembak. Kesenian berikutnya adalah Barong Landong, Barong Landong adalah kesenian tradisional berwujud sepasang boneka manusia besar mengenakan pakaian pengantin tradisional Bengkulu beserta asesorisnya. Dari pakaian adat, dikenal dengan nama Baju Betabur, Baju Betabur adalah baju kurung atau kebaya panjang dasar kain beludru warna merah atau hijau tua dihiasi tempelan/taburan tabur penabur, tabur rendo, tabur karang patu, dan tabur salaguri yang berwarna kuning emas, digunakan pada pada waktu acara inai curi, akad nikah, bercampur (duduk bersanding dipelaminan) dan belarak (pengantin mengunjungi sanak keluarga). Sedangkan dari bahasa yang digunakan oleh masyarakat Lembak adalah bahasa Col. Dari bidang arsitektur, masyarakat adat Lembak mempunyai rumah adat tradisional yang dinamakan Rumah Tua Bubungan Lima. 

Paparan di akhiri dengan tulisan dari Leonaldo Novian yang mengkaji tentang Penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dengan sistem bagi hasil dalam pembiayaan mudharobah bagi umkm pada perbankan syariah untuk mencegah terjadinya kemacetan pembayaran dalam menghindari kerugian yang diderita pihak bank maka analisis penyaluran dana wajib dilakukan oleh pihak bank, hal ini berhubungan dengan penerapan prinsip 5c perbankan, pelaksanaan prinsip tersebut dapat memberikan informasi mengenai keadaan serta kemampuan nasabah dalam menerima dan mengelola dana tersebut. 

Download File: