Sabtu, 04 Juni 2016

VOLUME 2 NOMOR 1 JUNI 2015




Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan sekalian Alam yang selalu melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap terlimpah curahkan keharibaan beliau, Baginda Nabiyullah Muhammad SAW, karena dengan perjuangan beliaulah kita mampu berjalan dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang seperti saat ini. 

Dengan mengucapkan rasa syukur, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan edisi Juni 2015 Vol. 2 No. 1 dengan Nomor ISSN 2407-4233 dapat diterbitkan. Edisi ini mempublikasikan hasil penelitian dan kajian tentang hukum. Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan diterbitkan pada bulan Juni dan bulan Desember setiap tahunnya sebagai media komunikasi dan pengembangan Ilmu hukum. 

Tulisan Indradefi memfokuskan pada Pembagian wewenang pemberian perizinan penanaman modal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya pembagian wewenang yang meliputi penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas Provinsi yang wewenangnya terkait sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi, bidang industri skala nasional dan terkait fungsi penghubung antar wilayah lintas Provinsi dan terkait pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan penanam modal asing atau menggunakan modal dari Pemerintah Negara lain, sedangkan wewenang Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi wewenang, kecuali urusan pemerintah pusat, namun dalam pelaksanaan pusat masih tetap menangani perizinan, daerah tidak menjadi Koordinasi yang baik menciptakan kepastian hukum bagi investor. 

Tulisan Fitri Anita berbicara mengenai Peranan LSM Cahaya Perempuan dalam melindungi korban perkosaan di Kota Bengkulu belum berjalan efektif, tetapi setidaknya sudah cukup baik untuk membantu mengurangi beban penderitaan korban perkosaan untuk memperjuangkan hak korban dalam persidangan dan memulihkan mental korban dengan penanganan para ahli. 

Berikutnya tulisan dari Ashibly yang mengupas mengenai PTEBT masyarakat adat Lembak yang terdiri dari kesenian saraval anam yang disajikan disaat ada pesta perkawinan, aqiqah dan maulid Nabi Muhammad SAW. Tapan Ilim yang digunakan sebagai lambang adat, biasanya digunakan untuk menyambut tamu penting. Upacara adat Tamat kaji yang digelar dalam rangka ungkapan rasa syukur karena si anak sudah mampu membaca Al-Quran. Alat kesenian berikutnya adalah ceger, ceger merupakan alat musik pukul bagian dari alat musik pada berbagai acara ritual adat suku Lembak. Kesenian berikutnya adalah Barong Landong, Barong Landong adalah kesenian tradisional berwujud sepasang boneka manusia besar mengenakan pakaian pengantin tradisional Bengkulu beserta asesorisnya. Dari pakaian adat, dikenal dengan nama Baju Betabur, Baju Betabur adalah baju kurung atau kebaya panjang dasar kain beludru warna merah atau hijau tua dihiasi tempelan/taburan tabur penabur, tabur rendo, tabur karang patu, dan tabur salaguri yang berwarna kuning emas, digunakan pada pada waktu acara inai curi, akad nikah, bercampur (duduk bersanding dipelaminan) dan belarak (pengantin mengunjungi sanak keluarga). Sedangkan dari bahasa yang digunakan oleh masyarakat Lembak adalah bahasa Col. Dari bidang arsitektur, masyarakat adat Lembak mempunyai rumah adat tradisional yang dinamakan Rumah Tua Bubungan Lima. 

Paparan di akhiri dengan tulisan dari Leonaldo Novian yang mengkaji tentang Penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dengan sistem bagi hasil dalam pembiayaan mudharobah bagi umkm pada perbankan syariah untuk mencegah terjadinya kemacetan pembayaran dalam menghindari kerugian yang diderita pihak bank maka analisis penyaluran dana wajib dilakukan oleh pihak bank, hal ini berhubungan dengan penerapan prinsip 5c perbankan, pelaksanaan prinsip tersebut dapat memberikan informasi mengenai keadaan serta kemampuan nasabah dalam menerima dan mengelola dana tersebut. 

Download File:













Tidak ada komentar:

Posting Komentar