Senin, 21 Agustus 2017

Volume 4 Nomor 1 Juni 2017



Syukur Alhamdulilah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan sekalian Alam yang selalu melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap terlimpah curahkan keharibaan beliau, Baginda Nabiyullah Muhammad SAW, karena dengan perjuangan beliaulah kita mampu berjalan dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang seperti saat ini. Dengan mengucapkan rasa syukur, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan edisi Juni 2017 Vol. 4 No. 1 dengan Nomor ISSN 2407-4233 dapat diterbitkan.

Tulisan pertama dari Wilson Ghandi, membahas mengenai peran serta Ornop dalam mengungkap dan mencegah dugaan tindak pidana korupsi dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana kedudukan Ornop dalam mengungkap dan mencegah tindak pidana korupsi. 

Tulisan kedua dari Sapuan Dani Mencoba membahas mengenai kewenangan dari pemerintah untuk menetapkan aturan hukum yang kuat dan adil untuk terlaksananya pengadaan tanah dalam pembangunan kepentingan umum Ketentuan ini mengindikasikan palaksanaan penguasaan negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang ada di Negara Indonesia ini diarahkan kepada usaha terciptanya manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Berikutnya tulisan dari Rosmanila, membahas mengenai Hak Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Terhadap Hak Ulayat dan Sumber Daya Kehutanan. Hak ulayat kehutanan yang terdapat di seluruh Nusantara ini Harus terus dijaga dan dilestarikan. Apabila eksploitasi terhadap hutan-hutan terus dilakukan maka akan mengancam sumber daya hutan yang seharusnya berfungsi sebagai paru-paru dunia.

Tulisan dari Laurensius Arliman S, membahas mengenai Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusioal warga negara harus dilakukan sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam. Atas hal tersebut, kelahiran dari komisi nasional hak asasi manusia sebagai urgensi atas lembaga negara independen di dalam penegakan hak asasi manusia, untuk mewujudkan makna semua manusia wajib dilindungi haknya. 

Selanjutnya tulisan dari Addy Candra, mengenai pencegahan dan pemberantasan pelaku tindak pidana perdagangan orang (Traficcking), bahwa Perdagangan orang (traficcking) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Tulisan dari Ashibly berbicara mengenai Hak cipta dan merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan/jasa memiliki peranan yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya perekonomian suatu negara. Masih rendahnya kesadaran pelaku usaha UMKM dalam melindungi kekayaan intelektualnya khususnya hak cipta dan merek menjadi hambatan dan kendala tersendiri dalam memberikan perlindungan hukum. Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam perekonomian nasional, maka diperlukan pengelolaan kekayaan intelektual.

Terakhir tulisan dari Alauddin, membahas mengenai Fungsi Medical Records sebagai alat bukti untuk menentukan kesalahan-kesalahan dokter dalam perkara pidana.

PENULIS:

1. Wilson Ghandi Klik Disini
2. Sapuan Dani Klik Disini
3. Rosmanila Klik Disini
4. Laurensius Arliman Klik Disini
5. Addy Candra Klik Disini
6. Ashibly Klik Disini
7. Alauddin Klik Disini 

Rabu, 25 Januari 2017

Volume 3 Nomor 2 Desember 2016



DAFTAR ISI :
  1. Kesiapan Hukum Menghadapi Globalisasi Pelayanan Kesehatan Di Indonesia Muhamad Faizal) 1-17 
  2. Mewujudukan Harmonisasi Lembaga Negara Independen Terhadap Konsep Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan (Laurensius Arliman S) 18-36 
  3. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Merupakan Wujud Menegakkan Nilai-Nilai Dasar Pancasila Dalam Bidang Pengawasan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia (Tri Anggara Putra) 37-59 
  4. Supremasi Moral (Dalam Perspektif Penegakan Hukum) (Ashibly) 60-72 
  5. Peranan Informed Consent Dalam Perjanjian Terapeutik Di Rumah Sakit Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 290/Menkes/Per/ III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Alauddin) 73-86     
  6. Diversi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (Addy Candra) 87-95 
  7. Pemberian Ganti Rugi Dalam Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah (Sapuan Dani) 96-102

Tulisan pertama dari Muhamad Faizal, membahas mengenai pelayanan kesehatan dewasa ini di Indonesia mengalami perubahan, apabila dahulu kita mempergunakan paradigma sakit, yakni kesehatan hanya dipandang sebagai upaya menyembuhkan orang yang sakit dimana terjadi hubungan antara dokter dan pasien. Namun sekarang konsep yang dipakai adalah paradigma sehat, dimana upaya kesehatan dipandang sebagai suatu tindakan untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan individu ataupun masyarakat.

Tulisan Laurensius Arliman S, Mencoba membahas peran lembaga negara independen di dalam perlindungan anak yang berkelanjutan, mewujudkan harmonisasi lembaga negara independen di dalam perlindungan anak, serta menggagas perlindungan anak yang berkelanjutan.

Tulisan Tri Anggara Putra, membahas mengenai lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai wujud menegakkan nilai-nilai dasar Pancasila dalam bidang pengawasan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Berikutnya tulisan dari Ashibly, membahas mengenai supremasi moral dalam perspektif penegakan hukum, bahwa Unsur manusia memiliki peranan yang penting dalam proses penegakan hukum. Moral para penegak sangat ditentukan oleh bagaimana para profesional hukum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memelihara kehidupan sosial.

Tulisan dari Alauddin, Peranan informed consent dalam perjanjian terapeutik di Rumah Sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 290/MENKES/PER/ III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah setiap tindakan medik baik yang bersifat diagnostik maupun terapeutik harus dapat ditentukan, antara lain tujuan, cara dan manfaat dilakukannya tindakan medik tersebut, ber­ikut risiko yang mungkin timbul. Dengan demikian, didasarkan Disyaratkannya informed consent dalam perjanjian terapeutik merupakan ciri hubungan antara dokter dan pasien sebagai hubungan pemberian pertolongan secara profesional.

Selanjutnya tulisan dari Addy Candra, mengenai Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua atau walinya, pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif

Terakhir tulisan dari Sapuan Dani, Pihak pemerintah terhadap pemilik tanah, hal ini membuat masyarakat tidak memberikan tanah-tanahnya yang akan diambil oleh pihak pemerintah. Disini letak persoalannya, bukannya rakyat tidak mau menyerahkan hak kepemilikannya atas tanah yang di punyainya, namun lebih mengutamakan ganti rugi yang memadai dari pihak pemerintah maupun swasta, yang membutuhkan tanah mereka bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

download :