Rabu, 25 Januari 2017

Volume 3 Nomor 2 Desember 2016



DAFTAR ISI :
  1. Kesiapan Hukum Menghadapi Globalisasi Pelayanan Kesehatan Di Indonesia Muhamad Faizal) 1-17 
  2. Mewujudukan Harmonisasi Lembaga Negara Independen Terhadap Konsep Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan (Laurensius Arliman S) 18-36 
  3. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Merupakan Wujud Menegakkan Nilai-Nilai Dasar Pancasila Dalam Bidang Pengawasan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia (Tri Anggara Putra) 37-59 
  4. Supremasi Moral (Dalam Perspektif Penegakan Hukum) (Ashibly) 60-72 
  5. Peranan Informed Consent Dalam Perjanjian Terapeutik Di Rumah Sakit Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 290/Menkes/Per/ III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Alauddin) 73-86     
  6. Diversi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (Addy Candra) 87-95 
  7. Pemberian Ganti Rugi Dalam Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah (Sapuan Dani) 96-102

Tulisan pertama dari Muhamad Faizal, membahas mengenai pelayanan kesehatan dewasa ini di Indonesia mengalami perubahan, apabila dahulu kita mempergunakan paradigma sakit, yakni kesehatan hanya dipandang sebagai upaya menyembuhkan orang yang sakit dimana terjadi hubungan antara dokter dan pasien. Namun sekarang konsep yang dipakai adalah paradigma sehat, dimana upaya kesehatan dipandang sebagai suatu tindakan untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan individu ataupun masyarakat.

Tulisan Laurensius Arliman S, Mencoba membahas peran lembaga negara independen di dalam perlindungan anak yang berkelanjutan, mewujudkan harmonisasi lembaga negara independen di dalam perlindungan anak, serta menggagas perlindungan anak yang berkelanjutan.

Tulisan Tri Anggara Putra, membahas mengenai lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai wujud menegakkan nilai-nilai dasar Pancasila dalam bidang pengawasan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Berikutnya tulisan dari Ashibly, membahas mengenai supremasi moral dalam perspektif penegakan hukum, bahwa Unsur manusia memiliki peranan yang penting dalam proses penegakan hukum. Moral para penegak sangat ditentukan oleh bagaimana para profesional hukum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memelihara kehidupan sosial.

Tulisan dari Alauddin, Peranan informed consent dalam perjanjian terapeutik di Rumah Sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 290/MENKES/PER/ III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah setiap tindakan medik baik yang bersifat diagnostik maupun terapeutik harus dapat ditentukan, antara lain tujuan, cara dan manfaat dilakukannya tindakan medik tersebut, ber­ikut risiko yang mungkin timbul. Dengan demikian, didasarkan Disyaratkannya informed consent dalam perjanjian terapeutik merupakan ciri hubungan antara dokter dan pasien sebagai hubungan pemberian pertolongan secara profesional.

Selanjutnya tulisan dari Addy Candra, mengenai Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua atau walinya, pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif

Terakhir tulisan dari Sapuan Dani, Pihak pemerintah terhadap pemilik tanah, hal ini membuat masyarakat tidak memberikan tanah-tanahnya yang akan diambil oleh pihak pemerintah. Disini letak persoalannya, bukannya rakyat tidak mau menyerahkan hak kepemilikannya atas tanah yang di punyainya, namun lebih mengutamakan ganti rugi yang memadai dari pihak pemerintah maupun swasta, yang membutuhkan tanah mereka bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

download :